Minggu, 28 Desember 2025

Sabu 27,85 Gram Disembunyikan di Tangki BBM, Pengedar Diciduk di Jalur Lintas Muara Enim–Baturaja



MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas di Jalan Lintas Muara Enim–Baturaja, tepatnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (23/12/25) sekitar pukul 07.00 WIB.


Pelaku diketahui berinisial L.A.F. (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Komplek PJKA RT 003/RW 000, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil di lokasi yang dimaksud.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,85 gram yang disembunyikan secara rapi di balik tutup tangki bahan bakar (BBM) mobil yang dikendarai pelaku. 

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk plastik klip bening, tisu pembungkus, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye.


Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu seberat  27,85 gram yang disembunyikan di kendaraan. Ini menunjukkan modus yang semakin beragam dalam upaya mengelabui petugas,” ujarnya.



Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali. Motif pelaku adalah faktor ekonomi, di mana yang bersangkutan nekat menjadi pengedar untuk memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.


Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.

Minggu, 21 Desember 2025

Respon Cepat, Pohon Tumbang di Desa Lembak Segera Ditangani


Muara Enim — Dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin Musi 2025, Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan merespons cepat laporan masyarakat terkait pohon tumbang di depan Masjid Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa pohon tumbang tersebut disebabkan oleh hujan deras yang mengguyur wilayah Desa Lembak, sehingga mengganggu akses jalan dan aktivitas masyarakat, khususnya di sekitar rumah ibadah dan jalur lalu lintas warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lembak yang tergabung dalam Operasi Lilin Musi 2025 segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan penjagaan serta pengaturan di sekitar area pohon tumbang guna mengantisipasi potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan masyarakat yang melintas.

Selain pengamanan lokasi, personel Polsek Lembak juga berkoordinasi dengan warga setempat serta instansi terkait untuk mempercepat proses penanganan dan pembersihan pohon tumbang, sehingga akses jalan dapat segera kembali digunakan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Operasi Lilin Musi 2025 dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya pada momentum perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam menghadapi situasi darurat akibat faktor cuaca.

Melalui langkah cepat dan sinergi bersama masyarakat serta instansi terkait, diharapkan potensi gangguan keamanan dan keselamatan dapat diminimalkan. Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan berharap kehadiran Polri dalam Operasi Lilin Musi 2025 dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

Minggu, 14 Desember 2025

Polsek Lawang Kidul Amankan TKP Kebakaran dan Koordinasikan Upaya Pemadaman



Muara Enim - Peristiwa kebakaran terjadi di kawasan Perumahan BTN Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (11/12) sekitar pukul 14.15 WIB. Sebuah rumah milik warga setempat dilaporkan hangus terbakar, memicu kepanikan warga dan membuat petugas pemadam kebakaran harus dikerahkan dalam jumlah besar ke lokasi kejadian.


Kebakaran tersebut menimpa rumah milik Robi Musadad (37), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jl. BTN Mandala RT 004 RW 011. Saat peristiwa berlangsung, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Robi diketahui sedang bekerja di tambang, sementara istrinya, Ade Putri, sedang menjemput anak mereka. Kondisi inilah yang membuat api cepat membesar tanpa ada yang mengetahui sejak awal.


Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ade Putri meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Namun, selang 15 menit kemudian saat ia kembali, ia melihat asap tebal keluar dari arah kamar anak. Sontak ia berteriak meminta pertolongan warga. Salah seorang warga, Maryanto, langsung berinisiatif memanggil warga lainnya untuk membantu menyelamatkan barang-barang di dalam rumah sembari menghubungi petugas pemadam kebakaran.


Sekitar pukul 14.20 WIB, anggota Piket Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Ka SPK Regu B Aipda Beny Chomaini, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Enim dan Bhabinkamtibmas Pasar Tanjung Enim tiba di lokasi guna mengamankan area. Dua unit mobil pemadam dari PT Bukit Asam Tbk telah lebih dahulu tiba dan melakukan proses pemadaman untuk menahan laju api yang terus membesar.


Tak berselang lama, bantuan tambahan datang dari Pemkab Muara Enim berupa dua unit mobil damkar serta satu unit damkar Fuso milik PT SBS. Personel gabungan bekerja keras memadamkan api yang sudah melalap sebagian besar bangunan. Setelah hampir satu setengah jam upaya pemadaman, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.30 WIB, sehingga tidak merembet ke rumah-rumah lain di kawasan tersebut.


Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp200 juta. Seluruh bagian rumah mengalami kerusakan berat, terutama pada area kamar yang menjadi titik awal munculnya api. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut turut membantu evakuasi barang-barang yang masih tersisa.


Berdasarkan hasil analisis awal Polsek Lawang Kidul, kebakaran diduga kuat dipicu oleh korsleting listrik pada bagian kamar anak. Kondisi rumah yang kosong membuat api dengan cepat membesar sebelum sempat diketahui oleh pemiliknya. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya kerusakan pada saklar atau perangkat listrik yang sebelumnya tidak disadari oleh penghuni rumah.


Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari mendatangi dan mengamankan TKP, membantu proses pemadaman, menghimbau warga agar tidak mendekat, mencatat saksi-saksi, hingga membuat laporan resmi. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk selalu memeriksa instalasi listrik dan kondisi rumah sebelum ditinggalkan guna mencegah kejadian serupa.

Minggu, 07 Desember 2025

Personel Polres Muara Enim Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Kerumunan Pemuda di GOR Pancasila



MUARA ENIM – Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan merespons cepat laporan masyarakat mengenai adanya kerumunan sejumlah pemuda di kawasan GOR Pancasila, Kecamatan Muara Enim, pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Warga menginformasikan bahwa para pemuda tersebut diduga hendak melakukan balap liar.

Menerima laporan tersebut, personel Polres Muara Enim segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di GOR Pancasila, petugas mendapati sekelompok pemuda berkumpul dengan sepeda motor, namun belum sempat melakukan aksi balap liar sebagaimana dikhawatirkan warga.

Personel kemudian memberikan imbauan agar para pemuda tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Petugas juga mengingatkan agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di area publik karena dapat memicu gangguan ketertiban.

Pendekatan humanis menjadi prioritas dalam penanganan tersebut. Para pemuda diajak berdialog dan diberikan edukasi mengenai bahaya balap liar, potensi kecelakaan, serta konsekuensi hukum yang dapat diterapkan apabila tetap melakukan kegiatan tersebut.

Setelah menerima imbauan, para pemuda diminta membubarkan diri secara tertib. Petugas turut melakukan pengecekan ringan terhadap kendaraan yang dibawa untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau potensi gangguan keamanan.

Kecepatan respons personel Polres Muara Enim mendapat apresiasi dari masyarakat yang menilai kehadiran petugas mampu mencegah gangguan kamtibmas sebelum terjadi. Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat agar terus melaporkan setiap aktivitas yang dinilai meresahkan atau berpotensi membahayakan lingkungan.

Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang responsif, humanis, dan solutif demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Sabu 27,85 Gram Disembunyikan di Tangki BBM, Pengedar Diciduk di Jalur Lintas Muara Enim–Baturaja

MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoti...