Muara Enim - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel telah berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim. Pelaku tersebut memiliki inisial R, berusia 30 tahun, dan merupakan warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan terjadi di pinggir jalan HTI Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (17/4/24) malam.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,78 gram, satu plastik klip bening, satu helai tisu, dan satu potong celana panjang warna biru jenis levis. Penangkapan ini merupakan upaya yang signifikan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang , menjelaskan awak media bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas pelaku R yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan HTI Desa Muara Lawai," katanya
Pelaku R saat ini telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba,”imbau AKP RTM Situmorang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar