Muara Enim – Dalam upaya memberantas aktivitas perjudian online yang semakin marak dan berdampak buruk pada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Gelumbang, Aipda Rahmad Mauludin SH, melaksanakan giat sosialisasi di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (16/1).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan dan dampak negatif judi online yang dapat merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan materi edukatif dan berdialog langsung dengan warga setempat untuk meningkatkan kesadaran hukum mereka.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kami berharap masyarakat semakin peka terhadap bahaya judi online yang tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga bisa memicu tindak kriminal lainnya," ujar AKP RTM Situmorang.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Segayam ini mendapat sambutan positif dari warga. Mereka mengapresiasi langkah proaktif Polsek Gelumbang dalam mengedukasi masyarakat dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin.
"Sebagai masyarakat, kami sangat mendukung upaya kepolisian dalam memberantas judi online. Kami berharap masyarakat Desa Segayam tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini," ungkap salah seorang warga yang turut hadir.
Melalui kegiatan ini, Polsek Gelumbang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas judi online kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh negatif perjudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar