Muara Enim – Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu (18/1/2025). Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial MA (24), warga Dusun VI, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dan DA (28), warga Jalan Waterpang, Kelurahan Waterpang, Kecamatan Lubuk Linggau, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, tersangka MA yang bekerja di PT CIS didapati melakukan penggantian ban mobil yang seharusnya baru dengan ban bekas. Ketika dicek, diketahui bahwa ban ukuran 1100 merek CST dengan cap bakar bertuliskan CIS beserta velgnya, yang sebelumnya terpasang pada unit mobil FAW warna putih bernomor polisi BM 8673 AO, telah dijual kepada tersangka DA seharga Rp 3.000.000.
Akibat aksi ini, pihak PT CIS mengalami kerugian sebesar Rp 4.944.144 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, SH, memerintahkan Team Trabazz yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten untuk melakukan penyelidikan. Tersangka MA berhasil diamankan di area PT CIS Wilayah Kemang, Kabupaten Musi Rawas, bersama barang bukti. Selanjutnya, tersangka DA juga berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan berupa satu ban ukuran 1100 merek CST dengan cap bakar bertuliskan CIS beserta velgnya, serta satu unit mobil FAW warna putih dengan nomor polisi BM 8673 AO.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar