Senin, 27 Mei 2024

Pelaku Curanmor ditangkap Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

 


Muara Enim - Team Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi Sabtu,( 20/4/2024). 

Pelaku berinisial IS (37) adalah warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Saat Press Release Senin (27/5/24) Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa korban berangkat dari rumah dan tiba di kebun karet. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di pondok kebun dan langsung menyadap pohon karet. Namun, saat korban kembali ke pondok, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000

Setelah menerima pengaduan dari warga, Team Tarantula Polsek Rambang Dangku melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Servo KM.53, Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, pada hari Kamis, 23 Mei 2024.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi Satu lembar STNK dan Satu BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BG 4299 DK

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Muara Enim Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Muara Enim – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Muara Enim menggelar kegiatan Bakti Kesehatan yang berlangs...