Kamis, 09 Januari 2025

Pengungkapan Sindikat Pencurian Lintas Provinsi oleh Ditreskrimum Polda Sumsel



Palembang – Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat pencurian lintas provinsi yang terjadi di Toko Indomaret, Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang terjado pada 31 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, dan Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH, memaparkan kronologi penangkapan para tersangka, Kamis (9/1/25).

Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan yang berinisial AS alias MPE (44), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara yang Berperan memantau situasi di dalam toko DI (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara Berperan memantau situasi di luar toko, DH (49), warga Johar Baru, Jakarta Pusat – Berperan mengalihkan perhatian kasir dan menjual barang hasil curian, VJ (31), warga Cilodong, Depok Berperan mengalihkan perhatian kasir toko, FS (44), warga Bekasi Barat, Bekasi Bertugas sebagai sopir, TM (23), warga Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat Berperan memantau situasi di luar toko dan MA (37), warga Malalayang, Manado Berperan memantau situasi di dalam toko sedangkan Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satu unit mobil Honda BRV abu-abu metalik Nopol B 2501 EGY, Tujuh unit handphone dan Satu topi yang digunakan saat pencurian serta Korban, PT Indomarco Prismatama, mengalami kerugian sebesar Rp13.200.000.

Pengungkapan bermula dari rekaman CCTV yang merekam wajah pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tim Unit IV Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan hingga mendeteksi keberadaan para pelaku di wilayah DKI Jakarta. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail, SH, MH, bersama Panit IPDA Doni Siswanto, SH, MH, dan anggota tim langsung melakukan pengejaran.

Para pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa mereka adalah sindikat pencurian lintas provinsi dengan banyak tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di Jabodetabek, Lampung, Riau, dan Jambi.
Modus Operandi dan Motif Para tersangka memanfaatkan taktik untuk mengalihkan perhatian kasir dan dengan cepat mengambil barang berharga dari toko. Hasil curian kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Para tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Mereka adalah sindikat spesialis toko swalayan dan mal, dengan banyak laporan polisi terkait tindakan mereka di wilayah Bogor dan Depok dan daerah lainnya.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan lintas provinsi ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi aksi kriminal di lingkungan sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Rambang Gelar Polisi Sanjo dan Silaturahmi di Desa Sumber Rahayu Wujudkan Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis dan Penyuluhan Langsung

Muara Enim – Dalam upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polsek Rambang Polres Muara Enim kembali melaksanakan kegiatan...