MUARA ENIM– Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Musi 2025. Pelaku berinisial AK bin I (39) diketahui kerap melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satu korbannya adalah Nopiana Heya (31), warga Dusun IV, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Kejadian ini terjadi pada Minggu (7/7/2024), saat korban kembali ke rumah yang sudah lama ditinggalkan dan mendapati barang-barangnya berantakan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP pertama antara lain satu buah kipas angin merek Cosmos warna hitam, satu buah setrika merek Miyako warna putih lis ungu, satu helai celana panjang warna hijau, satu helai baju koko lengan pendek warna coklat lis putih, serta beberapa pakaian kebaya dengan berbagai warna.
Selain melakukan pencurian di rumah korban, pelaku juga melakukan pencurian di dua lokasi lainnya yang merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pada Kamis (13/6/2024), pelaku mencuri delapan set plat lincir dan lima buah besi pendrol di Petak STA.M.ENIM/STA Tanjung Baru Km.6+2/3, Desa Tanjung Raja.
Tidak hanya itu, aksi pencurian kembali dilakukan oleh pelaku pada Selasa (8/10/2024) di lokasi yang sama. Kali ini, pelaku berhasil membawa kabur sepuluh buah pendrol, komponen penting dalam infrastruktur rel kereta api yang dapat membahayakan keselamatan operasional kereta jika hilang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasym, S.T.K., S.I.K., langsung memerintahkan Kanit I Sat Reskrim, IPDA Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K, bersama Tim Rajawali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang masih tersisa dari aksi pencurian yang telah dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 373 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP RTM. Situmorang mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Muara Enim menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat dan membahayakan fasilitas umum seperti jalur perkeretaapian. Tutup Kasi Humas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar