MUARA ENIM – Tim Bulldozer Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, (7/2/25), petugas menangkap dua tersangka di sebuah kamar kos yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kost Pelangi, Jalan Lintas Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni VDA (25) dan AB (19).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi Dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,57 gram, Lima butir pil ekstasi, terdiri dari tiga butir berlogo huruf LV warna biru dan dua butir berlogo Doraemon warna kuning, dengan total berat bruto 2,15 gram, Tujuh plastik klip bening kosong, Satu helai tisu warna putih, Satu dompet kecil warna pink bertuliskan "Happy Every Day" yang digunakan untuk menyimpan narkotika, Satu unit ponsel Realme C75 warna gold milik tersangka AB, dan Satu unit ponsel Realme Note 60 warna biru milik tersangka VDA.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar tindakan preventif dan represif dapat lebih optimal," ujar AKP RTM Situmorang.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Muara Enim menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar