Kamis, 20 Februari 2025

Satreskrim Polres Muara Enim Sikat Pelaku Spesialis Pencurian di Tiga Lokasi Berbeda!



Muara Enim, (20/2/2025) – Dalam Operasi Pekat 1 Musi 2025, Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial A.K. (39). Tersangka diduga terlibat dalam tiga laporan polisi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/VI/2024/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Juni 2024. Kejadian berlangsung pada Kamis, 13 Juni 2024, pukul 17.00 WIB, di Jalur Kereta Api Stasiun Muara Enim – Stasiun Tanjung Enim Baru KM 6+2/3, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim. Dalam aksi ini, tersangka berhasil diamankan oleh petugas Polsuska saat berusaha mencuri besi pendrol dan plat lincir milik PT KAI. Barang bukti yang diamankan berupa delapan set plat lincir dan lima buah besi pendrol.

Kasus kedua terjadi pada 8 Oktober 2024 dan dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/X/2024/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN. Kejadian ini berlangsung di Jalur Rel Kereta Api KM 4+9/0, Petak Stasiun Muara Enim – Stasiun Tanjung Enim Baru, Desa Tanjung Raja. Tersangka diduga mencuri 280 buah penambat rel kereta api milik PT KAI dengan total kerugian sekitar Rp 8.624.000. Kejadian ini diketahui oleh petugas patroli PT KAI yang kemudian melaporkannya ke Polres Muara Enim.

Kasus ketiga terjadi pada 7 Juli 2024 dan dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/VII/2024/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN. Kejadian berlangsung di Dusun IV, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim. Tersangka diduga melakukan pencurian di sebuah rumah yang ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama. Barang-barang yang dicuri di antaranya satu buah kipas angin, satu setrika, beberapa helai pakaian, serta beberapa barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasym, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA Muhammad Yusuf Aprian, S.Tr.K., memerintahkan Tim Rajawali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan tersangka pada 19 Februari 2024, pukul 14.00 WIB, di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan angka kejahatan melalui operasi rutin dan penegakan hukum yang tegas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan,” ujar AKP RTM Situmorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Muara Enim Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Muara Enim – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Muara Enim menggelar kegiatan Bakti Kesehatan yang berlangs...